Apabila terjadi kesalahan nominal penyetoran uang jaminan penawaran lelang daring melalui Virtual Account (VA), maka peserta harus melakukan penyetoran kembali uang jaminan penawaran lelang dengan nominal yang sesuai pada pengumuman untuk memitigasi penolakan kepesertaan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, penyetoran uang jaminan penawaran lelang hanya bisa dilakukan secara sekaligus dalam satu kali transaksi, sebesar yang tertuang dalam pengumuman lelang.
Selanjutnya, untuk pengembalian atas penyetoran uang jaminan yang nominalnya tidak sesuai, dapat langsung menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Penyelenggara Lelang dengan melengkapi dokumen pendukung berupa surat permintaan pengembalian uang jaminan penawaran lelang beserta fotokopi identitas dan asli bukti setor dari peserta.