Skip to main content

Bagaimana Cara Mengikuti Lelang Melalui lelang.go.id? - Knowledgebase / FAQ Lelang - Halo DJKN

Bagaimana Cara Mengikuti Lelang Melalui lelang.go.id?

Authors list

Lelang yang sedang aktif diselenggarakan oleh DJKN melalui KPKNL pelaksana dapat dipantau dan diakses secara mandiri melalui Portal Lelang Indonesia ( https://lelang.go.id/ ). Adapun langkah-langkah untuk mengikuti lelang secara daring melalui lelang.go.id, yaitu sebagai berikut. 

1. Apabila belum memiliki akun, calon peserta lelang melakukan pendaftaran melalui Web lelang.go.id atau melalui aplikasi Portal Lelang Indonesia (dapat diunduh melalui Playstore). 

2. Lakukan Pendaftaran terlebih dahulu menggunakan alamat email dan nomor handphone yang benar. Buka email dan lakukan verifikasi pada link yang telah dikirimkan. 

3. Masuk/Sign in ke akun lelang.go.id yang telah didaftarkan. 

4. Cari Objek lelang berdasarkan KPKNL Penyelenggara atau Masukkan lokasi yang diinginkan pada pencarian menggunakan kata kunci. Klik objek lelang yang ingin dibeli, lalu Klik "Ikut Lelang".  

5. Centang status keikutsertaan "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang. 

6. Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini"; 

7. Klik "Ikut Lelang Ini". 

8. Setor uang jaminan penawaran lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan. 

9. Klik "Lihat Petunjuk Pembayaran" untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran. 

10. Pegawai KPKNL akan melakukan verifikasi atas penyetoran uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan syarat peserta lelang. 

11. Apabila status pemeriksaan syarat peserta lelang telah diterima, peserta dapat melakukan penginputan nilai penawaran.  

Tautan video tutorialhttps://www.youtube.com/watch?v=qwe_HlQ4MyY

Sangat Membantu Kurang Membantu