Uang jaminan penawaran lelang daring akan dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Penyelenggara kepada peserta yang dinyatakan kalah ke Nomor Rekening peserta yang telah terdaftar pada akun lelang.go.id .
Uang jaminan penawaran lelang daring akan dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Penyelenggara kepada peserta yang dinyatakan kalah ke Nomor Rekening peserta yang telah terdaftar pada akun lelang.go.id .