Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila peserta tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan atau wanprestasi, maka dibatalkan kepemenangannya dan uang jaminan penawaran lelang akan disetorkan ke Kas Negara.