Terkait penggantian nomor rekening untuk pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) melalui Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Nomor rekening tujuan pengembalian UJPL ditentukan/dipilih oleh peserta lelang pada formulir mengikuti lelang di aplikasi lelang.go.id.
- Pemilihan nomor rekening pengembalian sesuai poin 1 di atas bersifat final dan tidak dapat diganti.
- Apabila terdapat kesalahan input nomor rekening saat perekaman daftar rekening bank pengguna, maka proses pengembalian dilakukan dengan mekanisme manual.
- Mekanisme manual adalah peserta lelang mengajukan permohonan pengembalian UJPL ke nomor rekening bank yang dituju melalui surat resmi ke KPKNL penyelenggara lelang yang diikuti serta melampirkan fotokopi KTP dan bukti setor UJPL asli.
- Pengembalian UJPL akan dilakukan setelah pelaksanaan lelang selesai.