- Silahkan memastikan terlebih dahulu hostname PC Join Domain sudah sesuai standardisasi penamaan PC Join Domain
- Hal itu dikarenakan belum update policy. Tata cara update policy adalah sebagai berikut:
- Jalankan perintah "net localgroup administrators" melalui command prompt. Contoh:
- Jika belum terdapat member "KEMENKEU\SG_LocalAdmin_DJKN" seperti pada contoh di atas, jalankan perintah "gpupdate /force" melalui command prompt (dalam kondisi terhubung ke jaringan Kemenkeu).Contoh:
- Abaikan jika terdapat pesan ".. Policy could not updated successfully .." setelah proses "gpupdate /force" selesai.
- Lakukan restart komputer, kemudian login kembali menggunakan akun Kemenkeu.
- Lakukan pengecekan policy admin PIC TIK DJKN kembali dengan menjalankan perintah "net localgroup administrators" melalui command prompt.
- Apabila berhasil, maka terdapat member "KEMENKEU\SG_LocalAdmin_DJKN".
- Jalankan perintah "net localgroup administrators" melalui command prompt. Contoh:
- Apabila tidak terdapat member tersebut, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan permasalahan tersebut:
- Standarisasi penamaan PC, solusi dapat melihat pada artikel https://halodjkn.kemenkeu.go.id/kb/articles/panduan-join-domain-kemenkeu , pada halaman 6
- Konfigurasi IP dan DNS, pastikan konfigurasi IP dan DNS pada komputer ter-setting automatic (tidak static).Contoh:
Pastikan DNS yang dipakai adalah DNS milik Kemenkeu yaitu 10.242.227.53 dan atau 10.242.227.52