Pembuatan alamat Akun email dan/atau Akses Internet Kemenkeu Individu (PNS atau Non PNS) dapat dilakukan dengan:
1) Mengajukan permintaan layanan secara self service melalui Portal Permintaan Layanan Pusintek (servicedesk.kemenkeu.go.id) dengan tembusan email Kemenkeu atasan langsung minimal eselon IV.
2) Melampirkan persyaratan layanan berupa Formulir Permintaan Akun Individu yang diisi lengkap. Formulir Permintaan Akun Individu dapat diunduh pada tautan berikut ini: https://pusintek.kemenkeu.go.id/api/Medias/0929ef4e4397-4d40-82ed-442de856b6f4