Apabila instansi pemohon belum tersedia dalam daftar instansi yang ada pada situs lelang versi 2 (lelang.go.id), pemohon dapat mengajukan permintaan penambahan instansi ke layanan web halodjkn.kemenkeu.go.id pilih "buat tiket" atau mengirimkan e-mail ke halodjkn@kemenkeu.go.id dengan menginformasikan :
Jenis Instansi:
Nama Instansi:
Kode Instansi/Kode Satuan Kerja:
No. Telepon Kantor:
Fax:
Email Instansi:
Alamat:
Provinsi:
Kota/Kabupaten:
Kecamatan:
Kelurahan/Desa:
dan melampirkan Surat Keterangan yang berisi permohonan penambahan instansi pada lelang.go.id dengan menginformasikan nama satuan Kerja dan kode satuan kerja dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
*catatan: Surat Keterangan disesuaikan dengan Tata Naskah Dinas yang berlaku pada instansi pemohon.