Skip to main content

Permohonan Perbaikan/Ralat Pengumuman Pada Portal Lelang DJKN - Knowledgebase / FAQ Lelang - Halo DJKN

Permohonan Perbaikan/Ralat Pengumuman Pada Portal Lelang DJKN

Authors list
  • Agent 007 DJKN

Permohonan Penurunan Status untuk Perbaikan/Ralat Pengumuman Lelang tidak dapat diberikan atas permintaan yang dilarang berdasarkan PMK 122/2023 yaitu:

  1. mengubah besarnya jaminan penawaran lelang;
  2. memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran_Lelang;
  3. mengubah besarnya Nilai Limit;
  4. memajukan Jam dan Tanggal Pelaksanaan Lelang; dan/atau
  5. memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan lelang semula.

Permohonan selain yang tersebut di atas dapat diajukan melalui "Buat Tiket" pada web halodjkn.kemenkeu.go.id. Permohonan akan ditelaah dan diproses setelah dilengkapi dokumen pendukung berupa :
1. Scan/copy dokumen permohonan lelang;
2. Scan/copy dokumen daftar barang yang dilelang;
3. Scan/copy dokumen penetapan jadwal lelang;
4. Scan/copy dokumen pengumuman lelang; dan
5. Surat pernyataan/keterangan yang menceritakan kronologis permasalahan dengan ditandatangani Pelelang serta mengetahui Kepala KPKNL.

Sangat Membantu Kurang Membantu