Pengajuan permohonan sewa disesuaikan dengan jenis pemanfaatan aset yang digunakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemanfaatan sebagian atau seluruh luas bangunan
Apabila sewa hanya memanfaatkan sebagian atau seluruh ruang pada bangunan (misalnya penempatan ATM di dalam gedung), maka permohonan cukup dilakukan dengan mengajukan aset bangunan saja, tanpa perlu memasukkan aset tanah secara terpisah.
Hal ini karena pada prinsipnya aset tanah tetap terikut, dan penyajian datanya saat ini disatukan dengan bangunan berdasarkan relasi pada Master Aset.Pemanfaatan sebagian atau seluruh luas tanah
Apabila sewa memanfaatkan sebagian atau seluruh luas tanah (misalnya ATM dengan bangunan semi permanen milik pihak lain), maka permohonan cukup dilakukan dengan mengajukan aset tanah saja.Kombinasi pemanfaatan bangunan dan tanah
Apabila dalam satu permohonan terdapat kombinasi pemanfaatan sebagaimana poin 1 dan 2, maka pengguna dapat mengajukan aset tanah dan bangunan secara bersamaan, sesuai dengan peruntukan sewa masing-masing.Sebagai contoh:
Peruntukan pertama: Kantin menggunakan aset bangunan (beserta tanahnya) seluas 100 m2
Peruntukan kedua: Area parkir menggunakan aset tanah seluas 20 m2