Akses dapat diberikan dengan cara membuat tiket melalui halodjkn dengan menyertakan scan sprint penunjukan sebagai Plh/Plt. Adapun yang mendapat Hak Akses pada CMS (Web DJKN) adalah sebagai berikut:
1. Kepala Seksi HI pada KPKNL;
2. Kepala Seksi Informasi pada Kanwil DJKN;
3. Kepala Bidang KIHI pada Kanwil DJKN;
4. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat;
5. Kepala Seksi pada Subdirektorat Hubungan Masyarakat;
6. Pelaksana pada Subdirektorat Hubungan Masyarakat; dan
7. Pegawai lainnya yang ditunjuk.