Dalam setiap pelaksanaan lelang Peserta Lelang harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , khususnya untuk lelang tanpa kehadiran peserta dengan penawaran melalui aplikasi lelang, lelang dengan kehadiran untuk objek berupa tanah dan/atau bangunan, serta lelang dengan kehadiran untuk selain tanah dan/atau bangunan dengan limit paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).