Atas kendala perekaman SK PSP tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Perekaman SK hanya dapat dilakukan pada Plugin Wasdal bukan Plugin Master Aset.
- SK yang diterbitkan secara konvensional direkam di plugin Wasdal.
- Pastikan aset yang diajukan permohonan PSP terbit melalui Plugin Pengelolaan, agar masuk ke Plugin Wasdal