Mohon dipastikan policy admin PIC TIK DJKN telah terupdate pada komputer yang digunakan tersebut.
Berikut beberapa langkah untuk melakukan pengecekan dan update policy admin DJKN pada komputer yang digunakan:
1. Pastikan komputer terhubung dengan jaringan intranet Kemenkeu.
2. Jalankan perintah "net localgroup administrators" melalui command prompt (cmd).
Contoh:
3. Pastikan terdapat member "KEMENKEU\SG_LocalAdmin_DJKN" seperti pada tampilan di atas yang menandakan policy admin DJKN sudah terupdate.
4. Jika tidak terdapat member "KEMENKEU\SG_LocalAdmin_DJKN" , jalankan perintah "gpupdate /force" melalui command prompt (cmd) dalam kondisi terhubung ke jaringan Kemenkeu.
Contoh :
5. Tunggu hingga poses gpupdate selesai, kemudian lakukan restart komputer 1x.
6 Lakukan pengecekan kembali menggunakan perintah "net localgroup administrators" melalui command prompt (cmd), pastikan sudah terdapat member "KEMENKEU\SG_LocalAdmin_DJKN".
7. Selesai, akun admin PIC TIK DJKN sudah mendapatkan hak akses pada komputer tersebut, silahkan dicoba kembali melakukan rename computer name.
Catatan: Pastikan hostname/ computer name yang akan digunakan belum digunakan oleh komputer lain (unik).